Kerangka daerah
Aturan daerah untuk koperasi yang sehat.
Perbup Nias Nomor 17 Tahun 2025 mengatur kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan, perlindungan, satuan tugas, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.
RegulasiPerbup 17/2025
Pemberdayaan
Penguatan kapasitas
Peraturan daerah memberi kerangka bagi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi.
Pengawasan
Akuntabilitas anggota
Perbup membuka ruang pengawasan partisipatif anggota serta audit oleh instansi berwenang.
Monitoring
Pembinaan berkelanjutan
Dinas terkait bertanggung jawab memonitor perkembangan dan memberikan pembinaan.
